ANDIKA TV – Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti berupa narkoba, obat keras, miras, alat elektronik dan senjata tajam. Barang bukti ini berasal dari 63 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum inkrah dari periode 25 Mei 2022 hingga 15 November 2022. (atc/nur)
Peroleh informasi terkini melalui website: www.andikafm.com
Media Sosial Radio ANDIKA
Facebook : https://www.facebook.com/ag243
Instagram : https://www.instagram.com/radioandika/
Twitter : https://twitter.com/radioandika
Telegram : https://t.me/radioandikaofficial