Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Kota Kediri, Senin 29 Agustus 2022, melakukan Restoratif Justice (RJ) atau penghentian penuntutan terhadap perkara narkotika dengan tersangka AGUNG KURNIAWAN dan FRANS TOMI SANJAYA. Penghentian penuntutan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 25 Agustus 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, NOVIKA MUZAIRAH RAUF mengatakan, Penghentian tuntutan terhadap tersangka AGUNG dan TOMI karena keduanya menggunakan narkotika untuk diri sendiri dengan barang bukti 1 gram sabu-sabu. AGUNG dan TOMI bukan sebagai pengedar, bandar atau kurir terkait jaringan gelap narkotika. Selain itu AGUNG dan TOMI bukan residivis kasus narkotika dan tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kajari Kota Kediri NOVIKA menyatakan Restorative Justice dalam kasus narkoba ini yang pertama kali dilakukan. Setelah proses hukum kasusnya tidak dilanjutkan, AGUNG dan TOMI akan menjalani masa rehabiltasi selama 6 bulan di Yayasan Eklesia Kediri.
AGUNG warga Banyakan , dan TOMI asal Ringinrejo Kabupaten Kediri ditangkap rumahnya masing – masing dengan kepemilikan 1 gram sabu – sabu. (atc/yog)
NGAWI 3 Rumah Warga Ngawi Rusak Dampak Hujan Disertai Angin Kencang
#garda #bencanaalam #anginkencang garda warta klik link : https://wa.me/6281335753311 website : http://gardarevolusi.tv/ Instagram : https://www.instagram.com/gardatv/ Facebook : https://www.facebook.com/gardarevolus... twitter :...