ANDIKA TV – Kantor Imigrasi Kediri menetapkan perempuan asal Selopuro Blitar berinisial REP sebagai tersangka kasus dugaan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. REP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga hendak mengirimkan 6 orang warga Blitar ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online. (nhd/nur)
Peroleh informasi terkini melalui website: www.andikafm.com
Media Sosial Radio ANDIKA
Facebook : https://www.facebook.com/ag243
Instagram : https://www.instagram.com/radioandika/
Twitter : https://twitter.com/radioandika
Telegram : https://t.me/radioandikaofficial